Komisi D Akan Panggil Pemrov DKI Soal Perluasan Daratan dan Reklamasi Pulau G

| 27 Sep 2022 16:16
Komisi D Akan Panggil Pemrov DKI Soal Perluasan Daratan dan Reklamasi Pulau G
Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah (DPRD DKI)

ERA.id - Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah berencana memanggil jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Salah satu hal yang akan ditanyakan DPRD adalah mengenai rencana Pulau G reklamasi yang diarahkan menjadi kawasan permukiman dan perluasan daratan di Kepulauan Seribu.

Diketahui, terkait reklamasi dan perluasan daratan di Kepulauan Seribu ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

"Nah itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman itu sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elit," kata Ida kepada wartawan, Selasa (27/09/2022).

Namun, ia belum menyebutkan kapan rencana pemanggilan itu dilakukan. 

Ida mengatakan, pembangunan permukiman ini akan memengaruhi penetapan besaran nilai kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pihak swasta selaku pengembang.

"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi, tapi kalau memang itu peruntukan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi," ujarnya.

Untuk perluasan daratan di Kepulauan Seribu dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir, Ida mengatakan, konsep itu sama seperti reklamasi yang selama ini ditentang oleh Anies.

Ida menilai bahwa penggunaan kata perluasan daratan yang dilakukan oleh Anies hanya menyiasati bahasa saja.

"Menyiasati bahasa aja, ya sama pernyataan dengan Mas Gembong (Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta), ini penyiasatan bahasa saja atau pengecohan kalau orang tidak menyorot. Karena dulu namanya Anies itu anti reklamasi dan sebagainya. Kalau dia sekarang izinkan lagi itu berarti dia menjilat ludahnya sendiri," ucapnya.

Dia mengaku akan menanyakan perbedaan konsep perluasan daratan dan reklamasi ini ke jajaran Pemprov DKI saat pemanggilan nanti. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat tahu perluasan daratan sama dengan reklamasi atau tidak.

"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," ujarnya. 

Rekomendasi