Buruh Akan Demo Tolak Kenaikan BBM di Istana Negara 12 Oktober, Klaim Massa Pendemo 50 Ribu

| 09 Oct 2022 14:56
Buruh Akan Demo Tolak Kenaikan BBM di Istana Negara 12 Oktober, Klaim Massa Pendemo 50 Ribu
Ilustrasi demo buruh (Dok. Instagram fspmi_kspi)

ERA.id - Sejumlah buruh akan kembali berunjuk rasa menolak kenaikan BBM di Istana Kepresidenan, Rabu (12/10/2022).

"Khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh. Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (09/10/2022).

Selain menolak kenaikan BBM, Iqbal menjelaskan buruh akan menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja dan PHK di tengah resesi global.

Buruh juga akan meminta UMK/UMSK tahun 2023 dinaikkan, reforma agraria, dan menuntut agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan menjadi UU.

Iqbal menjelaskan kenaikan BBM membuat daya beli masyarakat turun. Sebab, harga-harga kebutuhan pokok naik namun upah buruh tak juga dinaikkan.

"Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi," ucapnya.

Lebih lanjut, Iqbal menerangkan upah buruh dimungkinkan tidak naik karena pemerintah masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen," imbuhnya.

Oleh karena itu, buruh akan meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen saat unjuk rasa nanti. Berdasarkan litbang Partai Buruh, Iqbal mengatakan inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen pasca kenaikan BBM. Sedangkan pertumbuhan ekonomi dikisaran 4,8 persen.

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya  11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen," tutupnya.

Rekomendasi