ERA.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, membantah bahwa dirinya tidak kooperatif dengan pihak penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) selama gelar perkara yang melibatkannya itu, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif," ucapnya.
Indra menjelaskan, bahwa sebenarnya dirinya bisa saja mangkir dari pemeriksaan polisi terkait perkara ini. Namun hal tersebut tak dilakukannya.
"Saya bisa saja menghindar dan mangkir dari pemeriksaan polisi, karena tanggal 14 Februari saya berada di luar negeri, tetapi saya memilih pulang dengan segera, pada tanggal 16 Februari," ucapnya.
Indra juga menyebutkan tindakan kooperatif yang dilakukannya berlanjut pada tanggal 20 Februari 2022 sebelum dirinya diperiksa oleh polisi.
Seluruh akses rekening bank Indra dan keluarganya sudah dipersilakan untuk diblokir oleh pihak terkait. Dengan begitu, sejak saat itu juga dirinya dan keluarga tidak bisa mengakses transaksi keuangan lagi.
"Padahal saya belum pernah menjalani pemeriksaan satu kali pun di kepolisian," tuturnya.
Sebab, baru pada tanggal 24 Februari 2022, Indra Kenz baru diperiksa untuk pertama kali terkait kasus investasi bodong binary option Binomo ini sebagai saksi.
"Dengan hitungan jam diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap dia.
Total keseluruhan, Indra Kenz menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka adalah lebih kurang 18 jam pada saat itu. Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2022 tepat pukul 07.00 WIB, Indra Kenz langsung ditahan di rutan bareskrim.
"Selama itu saya ditahan di rutan bareskrim, saya pun selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan apa adanya," kata dia.
Bahkan, kata Indra, pada saat dirinya ditampilkan kepada publik melalui sebuah konferensi pers, dia pun bersedia untuk menyampaikan permohonan maaf saya secara terbuka itu pun bentuk tindakan kooperatif yang dilakukan Indra.
"Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berungkali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," jelas Indra dengan nada tegas dan menggebu-gebu.