Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

| 06 Oct 2022 15:25
Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Indra Kenz (Antara)

ERA.id - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Primayuda Yutama sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 Miliar rupiah, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bukan penjara," ucapnya.

Primayuda Yutama menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Indra Kenz yang pertama adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894.

Tidak hanya menyebabkan kerugian, poin berikutnya yang disoroti JPU yakni terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.

"(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan," ujarnya.

"(Keempat), kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ucap dia.

Hal yang memberatkan Indra Kenz dalam tuntutan ini berikutnya yaitu terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global," jelasnya.

Padahal, kata dia, domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yg terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan keputusan dari hal-hal yang telah didapatkan dalam jalannya persidangan untuk terdakwa selama ini.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini," kata Tomi dalam persidangan beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa itu

Menurut JPU dari berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz jelas telah melanggar pasal Pasal 45 huruf a UU ITE. Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terakhir juga didakwa melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan pihak kuasa hukum terdakwa Indra Kenz juga diperkenankan untuk memberikan pemeriksaan maupun barang bukti yang bisa meringankan dakwaan Indra Kenz.

"Seluruh keberatan atau eksepsti terdakwa tidak dapat diterima alias ditolak," kata dia.

Rekomendasi