ERA.id - Terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya, yakni dengan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," kata penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Junaedi menjelaskan, bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU tidak cermat, lengkap, dan tidak jelas.
Dia menerangkan kliennya ini hanya melakukan tindakan pengrusakan atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV karena diperintah langsung oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Sebab, saat itu Arif Rachman menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri dan Ferdy Sambo, sebagai Kadiv Propam Polri.
"Bahwa tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi 'bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan'," lanjut Arif.
Oleh karenanya, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Arif Rachman dari segala dakwaan. Tim kuasa hukum juga meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini.
Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman akan digelar Selasa (01/11/2022).
"Untuk pendapat penuntut umum, kita akan buka persidangan di Selasa, 1 November 2022," ucap Ketua Majelis Hakim.