ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mempertanyakan kemauan politik para pimpinan DPR dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Kementerian Tenaga Kerja sudah bersedia (membahas RUU PPRT) dan pemerintah sudah membentuk gugus tugas; seharusnya DPR tidak perlu menunda. Political will pimpinan DPR jadi 'tanda tanya' besar," kata Willy, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, pimpinan Baleg DPR sudah tiga kali menyurat kepada pimpinan DPR untuk segera memproses RUU PPRT. Namun, surat itu tidak pernah direspons.
Willy mengatakan draf RUU PPRT sebenarnya sudah selesai pada 1 Juli 2020 dan sudah dilaporkan kepada pimpinan DPR. Sehingga, draf itu seharusnya tinggal diputuskan di rapat paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
"Sudah dua tahun, namun pimpinan DPR tidak membawa dalam rapat paripurna. Saya juga berulang kali sampaikan dalam rapat badan musyawarah dan interupsi di rapat paripurna, namun tidak pernah digubris," katanya.
Dia menilai kehadiran UU PPRT sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari penindasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan.
Selama ini, menurutnya, PRT yang bekerja di sektor informal atau domestik, belum memiliki payung hukum, padahal keberadaan mereka sangat penting dalam ekonomi rumah tangga.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR enggan tergesa-gesa menyetujui RUU PPRT sebagai hak inisiatif DPR. Puan mengatakan DPR ingin melihat dan memastikan terlebih dulu masukan dan keinginan publik.
Puan mengaku ingin memastikan DPR sudah benar-benar matang dalam menampung aspirasi publik serta melakukan sosialisasi. Dia juga mengingatkan untuk tetap menggunakan skala prioritas dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU.