ERA.id - DPR RI tak yakin bisa mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun ini, sebab masa sidang yang baru dibuka berjalan cukup singkat. Menurut jadwal, DPR RI akan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022. Terlalu singkat untuk mengesahkan RKUHP.
"Sepertinya enggak keburu ya, karena ini masa sidangnya singkat sekali. Tanggal 15 Desember kita sudah reses lagi," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dikutip pada Jumat (4/11/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu bilang, hingga saat ini RKUHP masih dibahas antara pemerintah dengan Komisi III DPR RI. "Itu masih dalam tahap pembahasan di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III," kata Dasco.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan RKUHP selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini.
"Kami berusaha semaksimal mungkin akhir tahun ini bisa disahkan akhir tahun ini," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Eddy, alasan pemerintah menargetkan akhir tahun merampungkan RKUHP lantaran di tahun 2023 semua elemen masyarakat akan disibukkan dengan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Karena tahun depan sudah agak repot dengan tahun polik menjelang pemilu," kata Eddy.
Meski begitu, Eddy memastikan pembahasan RKUHP tidak akan dilakukan dengan tergesa-gesa. Saat ini pun pemerintah kembali melakukan sosialisasi RKUHP kepada berbagai elemen masyarakat, khususnya yang menyangkut 14 isu krusial.
Menurut Eddy, sosialisasi RKUHP ini merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. "Kami kan melaksanakan instruksi presiden bahwa di satu sisi jangan tergesa-gesa dan melibatan publik," kata Eddy.
Terdapat 14 isu krusial yang akan kembali disosialisasikan kepada pemerintah antara lain yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan.