Pemerintah Segera Ajukan Ratifikasi Perjanjian Indonesia-Singapura ke DPR RI, Termasuk Soal Ekstradisi

| 02 Feb 2022 21:57
Pemerintah Segera Ajukan Ratifikasi Perjanjian Indonesia-Singapura ke DPR RI, Termasuk Soal Ekstradisi
Yasonna Laoly (Antara)

ERA.id - Pemerintah akan segera mengajukan ratifikasi perjanjian Indonesia-Singapura ke DPR RI. Salah satu ratifikasi yang diajukan adalah mengenai perjanjian ektradisi.  

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo juga akan mengirimkan Surat Presiden (Supres) mengenai ratifikasi tersebut ke DPR RI.

"Saya akan koordinasi dengan Bu Menlu (Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) untuk segera mengajukan proses ratifkasi ke DPR. Nanti Presiden yanga kan mengirimkan Surpresnya ke DPR," kata Yasonna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Yasonna menjelaskan, meskipun perjanjian ektradisi ini ditandatangi  bersamaan dengan Perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), masing-masing perjanjian tetap memiliki alur negosiasi dan proses ratifikasi sendiri-sendiri.

Kemenkumham akan mengurus ratifikasi terkait ekstradisi. Sementara Kementerian Pertahanan akan mengurus terkait DCA dan Kementerian Perhubungan terkait dengan FIR.

"Jadi masing-masing track akan berbeda ya, dan ini sangat penting kita lakukan karena ini sudah lama kita harapkan, dan ini perjuangan panjang selama 25 tahun," kata Yasonna.

Yasonna juga meyakini ratifikasi perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura ini tidak akan lagi ditolak oleh DPR RI. Sebab, kali ini berbeda dengan perjanjian di tahun 2007. Dia memastikan perjanjian ini akan menguntungkan dua negara.

"Kalau sekarang sudah cukup baik. Dulu kan dilekatkan DCA, Komisi I tolak. Sekarang sudah ada pengertian, antara pemerintah Singapura dan Indonesia sudah terjadi kesepahaman melihat kepentingan dua negara," kata Yasonna.

Dengan adanya perjanjian ektradisi ini, diharapkan pemerintah tidak lagi kesulitan mengejar buronan yang sengaja kabur ke Singapura. Yasonna mengatakan, ada 31 jenis tindak pidana yang akan dikejar termasuk diantaranya korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

Yasonna mengatakan, selama ini pemerintah kesulitan mengejar buronan yang kabur ke luar negeri lantaran tidak ada perjanjian kerja sama. Karenanya, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini diharapkan tidak ada lagi buronan yang berlindung di Singapura.

"Jadi kita harapkan Singapura tidak akan bisa lagi melindungi orang-orang yang hendak pergi, melarikan diri ke Singapura untuk tujuan itu tidak bisa lagi lari dari tanggung jawab pidananya. Tidak dimungkinkan lagi," pungkasnya.

Kami juga pernah menulis soal RI Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Menkumham Yasonna: Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi