Pemerintah Hapus 5 Pasal di Draf RKUHP Terbaru, Salah Satunya Tindak Pidana Lingkungan Hidup

| 09 Nov 2022 19:14
Pemerintah Hapus 5 Pasal di Draf RKUHP Terbaru, Salah Satunya Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Aksi demo mahasiswa menolak RKUHP (Antara)

ERA.id - Pemerintah telah menyusun draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil dialog publik dan sosialisasi. Draf terbaru tersebut telah diserahkan kepada Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, dalam draf RKUHP terbaru ini berisi 627 pasal. Terdapat lima pasal yang dihapus dari draf lama.

"Yang lama itu kan 632 pasal, sekarang menjadi 627. Lima pasal dihapus," kata Eddy usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Adapun lima pasal yang dihapus antara lain yaitu terkait advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Eddy mengatakan, penghapusan lima pasal tersebut merupakan masukan dari sejumlah akademisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Disepakati lima pasal itu dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting.

"Lima pasal yang dihapus itu. Satu, adaalah soal advokat curang. Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hitup," papar Eddy.

"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi kita kembalikan kepada UU eksisting," imbuhnya.

Adapun dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, pihak pemerintah tidak hanya menyampaikan adanya sejumlah pasal yang dihapus. Tetapi juga beberapa pasal yang dilakukan reformulasi.

Diantarnya yaitu menambahakan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian mengubah frasa 'pemerintah yang sah', menjadi 'pemerintah'. Lalu mengubah penjelasan pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu juga ada pasal yang direposisi. Salah satunya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal, tanpa mengubah subtansi.

Rekomendasi