Kenal Sejak Pangkat Kombes, Mantan Pegawai Sebut Ferdy Sambo Tempramental: Kalau Tak Sesuai Pasti Dimarahin

| 10 Nov 2022 16:35
Kenal Sejak Pangkat Kombes, Mantan Pegawai Sebut Ferdy Sambo Tempramental: Kalau Tak Sesuai Pasti Dimarahin
Irjen Pol Ferdy Sambo (Ilham Apriyanto/Era)

ERA.id - Pegawai Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto mengatakan mantan atasannya, Ferdy Sambo memiliki sifat tempramental.

Hal ini dikatakan Ariyanto saat menjadi saksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

"Awalnya, Ariyanto mengaku sudah menjadi PHL Sambo selama enam tahun. Tepatnya sejak kapan (menjadi) PHL Sambo?," tanya penasihat hukum (PH) Irfan Widyanto.

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," balas Ariyanto.

Ariyanto menambahkan Sambo memiliki sifat temperamental. Selain itu juga, Mantan Kadiv Propam Polri itu langsung marah bila ada bawahannya yang tidak bekerja dengan benar.

"Ferdy sambo kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai itu bagaimana sikapnya?," tanya penasihat hukum.

"Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?," tanya penasihat hukum.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," ucap Ariyanto.

"(Sambo) tempramen berarti?," tanya penasihat hukum.

"Iya," timpal Ariyanto.

Diketahui, ada tujuh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi