Eks Kapolda Kaltim Irjen Rudolf Diduga Terima Uang Tambang Ilegal, Hendra: Ada Semua Buktinya

| 24 Nov 2022 11:36
Eks Kapolda Kaltim Irjen Rudolf Diduga Terima Uang Tambang Ilegal, Hendra: Ada Semua Buktinya
Brigjen Hendra Kurniawan (ERA.id)

ERA.id - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan membenarkan Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak diduga menerima uang dari hasil tambang ilegal di Kalimatan Timur atau dalam kasus Ismail Bolong. Saat itu, Herry menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur. 

Dia menjelaskan, bukti-bukti Rudolf diduga menerima uang kasus tambang ilegal itu sebagaimana tertuang dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri.

Diketahui, LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.

"Itu kan ada semua bukti-bukti (di dalam LHP)," kata Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

Selain Herry, Hendra juga membenarkan, bahwa Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto diduga juga terseret dalam kasus penerimaan uang hasil tambang ilegal.  

"Ya kan sesuai faktanya begitu," katanya. 

Dalam hal ini, Hendra irit bicara soal perkara kasus suap tambang ilegal tersebut. Ia memastikan bahwa LHP itu tidak fiktif. "Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," tambahnya. 

Hendra, merupakan satu terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini sedang menjalani persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Rekomendasi