ERA.id - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang. Namun, masih ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversi.
Salah satunya terkait soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.
Berdasarkan draf final RKUHP versi 6 Desember 2022, disebutkan bahwa memepertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori I atau sejumlah Rp1 juta.
"Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi Pasal 408 draf final RKUHP.
Pada bagian penjelasan disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “secara terang-terangan” adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada anak.
Kemudian, pada Pasal 410 ayat (1) disebutkan, jika yang mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak merupakan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, maka tidak dikenakan pidana.
"Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang," bunyi Pasal 410 ayat (3) draf final RKUHP.
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai, pasal tersebut sudah sepatutnya ditolak. Sebab, pengetahuan kontrasepsi bukan sebuah aib.
Hal itu disampaikan saat berorasi di tengah aksi unjuk rasa tolak pengesahan RKUHP bersama Aliansi Nasional Reformasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/12).
"Mengajarkan kontrasepsi bukan aib, mengajarkan alat kontrasepsi bukan pornografi, mengenal tubuh kita sendiri adalah hak," kata Kalis.