RKUHP: Corat Coret Tembok Sampai Berisik Ganggu Tetangga Bisa Kena Denda Rp10 Juta

| 07 Dec 2022 16:11
RKUHP: Corat Coret Tembok Sampai Berisik Ganggu Tetangga Bisa Kena Denda Rp10 Juta
Coretan di dinding underpass Karanglo, Kabupaten Malang, Jatim (Antara)

ERA.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan sebagai undang-udang. Di dalamnya mengatur soal kenakalan seperti mencoret-coret tembok di ruang publik, hingga brisik pada malam hari.

Adapun tindak pidana terkait dengan kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelakan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp10 juta.

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 331 berdasarkan draf final RKUHP versi 6 Desember 2022.

Pada bagian penjelasan dijabarkan lebih lanjut, bahwa yang dimaksud dengan kenakalan misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.

Selain itu, KUHP yang baru disahkan itu juga mengatur pidana bagi orang yang mengganggu ketentraman lingkungan. Termasuk brisik hingga mengganggu tetangga di malam hari.

Pidana yang dikenakan merupakan denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp10 juta.

Berikut bunyi lengkap Pasal 265 yang mengatur tentang mengganggu ketentraman lingkungan:

Pasal 265

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. Membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pada bagian penjelasan Pasal 265 huruf b, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanda-tanda bahaya palsu” misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.

Rekomendasi