ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini seiring dengan sikap pemerintah yang tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Luqman melalui keterangan tertulis dikutip Senin (12/12/2022).
Dia menilai, jika pemerintah tak menerbitkan Perppu Pemilu 2024 justru akan merugikan pemerintah sendiri. Sebab, akan memperkuat spekulasi publik tentang adanya upaya penundaan pemilu.
Isu penundaan Pemilu 2024 belakangan kembali menguat setelah munculnya pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.
"Sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024," ucapnya.
Selain itu, spekulasi publik atas penundaan Pemilu 2024 dapat berpengaruh buruk terhadap kepercayaan kepada pemerintah dan nama baik Presiden Joko Widodo tercorong.
"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," katanya.
Sebenarnya, kata dia, Perppu Pemilu 2024 penting untuk diterbitkan. Karena hal itu akan menjadi cerminan sikap tegas pemerintah bahwa pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.
"Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!" tegasnya.
Meski begitu, Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak akan cacat hukum jika nantinya pemerintah tak menerbitkan Perppu. Oleh karenanya, KPU diharapkan tegak lurus pada konstitusi.
"Andaikata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," pungkasnya.