Besok Partai Ummat Serahkan Gugatan ke Bawaslu, Bawa Bukti Lengkap

| 15 Dec 2022 19:35
Besok Partai Ummat Serahkan Gugatan ke Bawaslu, Bawa Bukti Lengkap
Amien Rais (Tangkapan Layar)

ERA.id - Partai Ummat bakal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (16/12). Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditetapakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan, tim hukum partainya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah ibadah salat Jumat.

"Tim hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu besok Jumat, kira-kira habis Jumatan," kata Yani kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Adapun Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais belum bisa dipastikan ikut ke Bawalu RI untuk mendaftarkan gugatan. Menurut Yani, nantinya tim hukum yang paling banyak bekerja.

"Tim hukum yang akan banyak berperan. Pak Amien belum bisa dipastikan kehadirannya," katanya.

Dia menegaskan, DPP Partai Ummat sudah mengantongi bukti-bukti kecurangan secara lengkan. Saat ini, seluruh bukti yang ada sedang disusun oleh tim hukum.

"Partai Ummat sudah mengantongi semua bukti yang sedang disusun oleh Tim Hukum agar terstruktur," kata Yani.

Sementara Ketua DPP Partai Ummat Juju Purwantoro menambahkan, barang bukti yang akan dibawa ke Bawaslu RI merupakan lampitan dokumen dan seluruh data persyaratan verifikasi seperti KTP, KTA Partai Ummat, video pernyataan anggota Partai Ummat, dokumen dan surat dari DPW Partai Ummat dan KPU kabupaten/kota dan provinsi.

Menurutnya, bukti-bukti itu tidak hanya data dari daerah-daerah yang menyatakann Partai Ummat memeuhi syarat verifikasi saja, tetapi juga yang menyatakan tidak menenuhi syarat seperti Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami ajukan gugatan tentu dengan rekap data dari provinsi-provinsi yang sudah memenuhi syarat dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan NTT," kata Juju.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta resmi Pemilu 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 34 KPU provinsi.

Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menegaskan, partainya tak main-main akan menggugat KPU ke Bawaslu RI atas hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai Ummat tak main-main menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) atas hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan.

Mereka langsung membentuk tim advokasi yang diketui oleh Denny Indrayana.

"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Denny Indrayana," ujar Amien dalam konferensi pers daring, Rabu (14/12).

Rekomendasi