Polri Buka Peluang Gandeng KPK dan PPATK untuk Usut Dugaan Suap Ismail Bolong

| 17 Dec 2022 10:46
Polri Buka Peluang Gandeng KPK dan PPATK untuk Usut Dugaan Suap Ismail Bolong
Ismail Bolong (Dok. Tangkapan layar Instagram)

ERA.id - Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Korps Bhayangkara buka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan Ismail Bolong.

Sekali lagi (tentang dugaan suap Ismail Bolong), kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dan PPATK, itu secara teknis penyidik. Semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

"Itu teknis penyidik (gandeng KPK dan PPATK atau tidak), penyidik yang paling tahu tentang itu," tambah Dedi saat kembali dikonfirmasi.

Dedi enggan bicara banyak mengenai kasus Ismail Bolong. Jenderal bintang dua ini hanya menambahkan Polri bekerja sesuai fakta hukum. Bila penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana, sambungnya, penyidik akan melakukan tindakan-tindakan.

Tindakan itu mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Dari tahapan-tahapan penetapan tersangka, dari tahapan-tahapan proses penyelidikan semua sudah diatur. Baik secara hukum pidana, baik dengan Peraturan Kapolri," ucap Dedi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Mengenai dugaan suap yang ramai dibicarakan ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan anggota polisi lainnya, Polri belum memberi penjelasan akan diselidiki atau tidak.

Polri hanya membeberkan peran Ismail Bolong di kasus pengelolaan tambang ilegal di Kaltim. Peran mantan anggota Polres Samarinda ini mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (08/12).

Nurul menambahkan, ada dua tersangka lainnya dari kasus ini, yakni Rinto dan Budi. Dia menerangkan peran tersangka Rinto adalah sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Rinto, sambungnya, juga mengatur aktivitas tambang ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Sementara untuk tersangka Budi berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Rekomendasi