ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksamana Yudo Margono sebagai panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Sebelum dilantik, Sekretaris Militer Presiden Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 91 TNI 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Setelah surat keputusan presiden dibacakan, Yudo kemudian mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung Presiden Jokowi.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Yudo menirukan Jokowi.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," lanjutnya.
Setelah dilantik, Presiden Jokowi menyematkan pangkat baru, menyerahkan tongkat komando dan memberikan ucapan selamat kepada Yudo. Pelantikan dihadiri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jenderal TNI Andika Perkasa.
Hadir pula Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai panglima TNI, untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Presiden (surpres) yang dikirimkan ke DPR RI pada 28 November 2022 untuk ditindaklanjuti.
Pimpinan DPR RI lalu memerintahkan Komisi I DPR RI untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Yudo Margono, yang dilaksanakan pada 2 Desember 2022. Hasilnya, Komisi II DPR RI menyetujui Yudo sebagai panglima TNI.
Hasil fit and proper test kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Desember 2022.