Amien Rais Mau Menangis Saat Tahu Partai Ummat Dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang

| 21 Dec 2022 13:12
Amien Rais Mau Menangis Saat Tahu Partai Ummat Dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. (Antara)

ERA.id - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais nyaris menangis setelah mendapat kabar hasil putusan Bawaslu RI atas gugatan partainya terkait verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.

Hasilnya, Partai Ummat berkesempatan melakukan verifikasi faktual ulang dan berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024. "Saya hampir menangis dalam hati begitu mendengar laporan dari pihak kami yang datang ke Bawaslu," kata Amien dalam konferensi pers daringm, dikutip, Rabu (21/12/2022).

Putusan itu, menurutnya, membuktikan kata-kata orang bijak, bahwa tidak ada masalah di dunia ini yang tidak bisa diselesaikan. "Jadi betul, seperti kata banyak orang bijak ya, bahwa di dunia ini setiap masalah bisa diselesaikan," katanya.

Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya menyelesaikan perkara secara mediasi.

Mantan ketua MPR RI itu berharap, jika nantinya Partai Ummat berhasil lolos sebagai peserta Pemilu 2024, seluruh kader harus tetap bersikap lapang dada dan berpikiran terbuka.

"Mudah-mudahan InsyaAllah kalau kita lolos pun juga akan tetap seperti ini. Kita insyallah tulus, kita open hearted, tapi juga open mind, semuanya bisa transparan, InsyaAllah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI mengumumkan putusan mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasilnya, kedunya diminta untuk melakukan verifikasi faktual ulang.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terkait hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pada Rabu (14/12) lalu.

"Dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan nomor register 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022 yang menyepakati beberapa hal," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Rapat Pleno di Kantor Bawalu RI, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

Adapun kesepakatan yang dimaksud yaitu bersedia memenuhi kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Partai Ummat bersedia memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah disepakati bersama.

Bawaslu RI juga memberikan tenggat kepada Partai Ummat untuk melengkapi syarat verifikasi faktual dalam kesepakatan tersebut hingga 28 Desember 2022.

Selain itu, Bawaslu RI juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar Pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk pengundian nomor urut, jika Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat pada 30 Desember 2022.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, seluruh pihak yaitu Partai Ummat dan KPU RI segera melaksanakan putusan tersebut.

"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Totok.

Rekomendasi