ERA.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai, kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke panggung politik dan menempati jabatan stategis merupakan hal biasa.
Meskipun berstatus mantan narapidana korupsi, namun menurut Ketua DPP PPP Achamad Baidowi atau Awiek menegaskan, hak politik Romy sama sekali tidak dicabut oleh pengadilan.
"Tidak ada putusuan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tegas Awiek kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Awiek lantas menjelaskan bahwa Romy sudah dibebaskan sejak tiga tahun lalu, tepatnya tahun 2020. Selain itu, berdasarkan putusan kasasi, mantan ketua umum PPP itu hanya divonis satu tahun penjara.
Sebagai informasi, Romy pernah terseret kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama pada 2019 lalu. Dia lantas divonis hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun tingkat banding, hukuman Romy disunat menjadi 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman di tingkat kasasi pun memperkuat vonis di tingkat banding.
"Tuntutan hukumannya itu di bawah lima tahun, yakni hanya empat tahun," kata Awiek.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seorang narapidana korupsi boleh mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif jika tuntutan hukumannya di bawah lima tahun. Atas dasar itulah, PPP menilai tidak ada salahnya apabila mengangkat Romy sebagai pengurus partai.
"Putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh," tegas Aweik.
Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menambahkan, keputusan pemberian jabatan kepada Romy merupakan kewenangan dari tim revitalisasi. Meski begitu, dia meyakini hal itu sudah berdasarkan pertimbangan.
Lagipula, PPP masih menganggap Romy sebagai sosok yang mampu membesarkan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini. Adapun lain itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai ketua majelis pertimbangan," kata Awiek.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali aktif di partainya setelah lama menghilang. Kini dia menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Hal itu disampaikan melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Lewat foto yang diunggahnya itu menunjukan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP periode 20020-2025.
"Kuterima pinangan ini dengan Bismilah. Tiada lain kecuali mengharapkan berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tuli Romy dalam unggahannya yang dikutip pada Senin (2/1/2023).
"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu menginati fitnah," imbuhnya.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi tertanggal 27 Desember 2022.