ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin menangis saat memberi kesaksian dan mengaku takut dengan Ferdy Sambo.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel mengatakan Arif menjadi terdakwa pertama yang diperiksa karena dinilai jujur. Suhel lalu meminta Arif untuk mengungkapkan hal-hal yang belum terungkap agar perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.
"Karena saya melihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama. Saya bisa pahami bagaimana perasaan saudara, ya. Itu sebabnya kenapa kemudian biar perkara ini menjadi terbuka, harapan kami itu sebenarnya, tidak lain," ucap Suhel kepada Arif yang diperiksa sebagai terdakwa, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Itu sebabnya pada awal pertanyaan, saya sampaikan itu, ada bantahan saudara terhadap keterangan Ferdy Sambo," tambahnya.
Arif pun menjawab dirinya sudah menyampaikan semua hal yang dia ketahui di kasus kematian Yosua. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri ini lalu menangis.
Arif pun mengaku takut dengan Ferdy Sambo. Ketika memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo, dia khawatir dengan keselamatan keluarganya.
"Rasa takut itu besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya menceritakan dan berbeda dengan pak FS saja, terus terang keluarga saya takut Yang Mulia. Istri saya sampai bilang 'nanti nggak apa-apa nih anak-anak?'. Bayangkan, ajudan saja bisa disuruh dibunuh. Gimana saya nggak kepikiran Yang Mulia," ungkap Arif sambil menangis.
Diketahui, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.