ERA.id - Perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan mengadukan sejumlah permasalahan yang terjadi pasca peristiwa yang menawaskan ratusan orang di Malang, Jawa Timur.
Aduan itu mereka sampaikan ke Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Anggota tim advokasi dari Aremania Simon Zakaria mengatakan, salah satu aduan yang mereka sampaikan yaitu terkait dengan dihentikannya biaya pengobatan terhadap korban sejak Desember 2022.
"Kurang lebih per bulan Desember akhir itu sudah mulai diputus (bantuan biaya pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan), penangannya untuk semua," kata Simon.
Menurut Simon, dihentikannya bantuan biaya pengobatan itu lantaran pemerintah sudah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas Tragedi Kanjuruhan. Akibatnya, tidak sedikit para korban yang gini merogoh kocek pribadi untuk berobat.
Dihentikannya bantuan biaya pengobatan bagi korban Tragedi Kanjuruhan itu juga diketahui dari pengumuman pihak rumah sakit.
"(Mengetahui) dari pihak rumah sakit, (alasannya) KLB sudah dicabut," kata Simon.
Padahal, menurutnya, banyak masalah baru bermunculan pasca tragedi. Artinya, jumlah korban pun semakin banyak.
Dia lantas mencontohkan, ada korban yang sebelumnya tidak mengalami sesak nafas belakangan mulai sulit bernafas. Ada pula korban yang terpaksa tidak bisa bekerja lagi karena cacat permanen.
"Kita mendesak ke pihak rumah sakit. Ada beberapa yang masih tercover, dan yang lainnya korban pasien baru sudah enggak tercover, jadi pembiayaannya mandiri," ucapnya.
"Jadi kita memang benar-benar berupaya untuk kesejahteraan jangka panjang bagi mereka yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan kemarin," kata Simon.
Sementara Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku terkejut mengetahui hal tersebut. Menurutnya, para korban yang mengalami masalah kesehatan akibat tragedi itu harus tetap diperhatikan oleh pemerintah.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah membiayai pengobatan para korban hingga sembuh. Jagan sampai mereka yang sakit harus mengeluarkan uang lebih.
"Saya kaget, lho enggak selesai berarti pelayanan (kesehatan). Mereka belum sehat kok sudah diputus, sudah jadi pasien biasa dong sekarang? Harusnya dituntaskan, apapun kejadiannya, seterbatas apapun," tegas Huda.
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI meminta pemerintah bertanggung jawab dan menuntaskan penanganan kesehatan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kita berharap pokokonya jangan sampai ini terlunta-lunta, enggak tertangani dengan baik, jadi skema bantuan baik sosial dan bantuan kesehatan harus tuntas, dan ini sesuatu yang sudah selesai, enggak perlu begini," pungkasnya.