ERA.id - Komisi VIII DPR RI memastikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi masih sebatas usulan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut di tingkat pantia kerja (panja).
"Sebetulnya, rapat kerja kemarin hanya penyampaian usulan dari Kementerian Agama RI terkait dengan BPIH tahun 2023. Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya," kata Ace kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Dalam rapat Panja, Komisi VIII DPR Ri akan membahas kembali rincian biaya penyelenggaraan haji tahun 2023. Misalnya seperti nilai kontrak pemondokan, biaya transportasi udara, konsumsi dan komponen pokok lainnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan meminta ada efisiensi dari komponen-komponen yang dibahas nanti.
"Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak. hal ini akan kami perdalam dalam rapat-rapat selanjutnya," kata Ace.
"Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, biaya haji 2023 mengalami kenaikan sebagaimana dijelaskan Kementerian Agama (Kemenag). Adapun usulan biaya haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp98,8 juta untuk tiap calon jemaah haji.
Dari Rp98,8 juta tersebut tidak semuanya dibebankan oleh calon jemaah haji. Hanya 70 persen dari BPIH tersebut yang dibebankan, atau sebesar Rp69 juta.
Sementara itu, 30 persen dari BPIH tersebut ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1).