Setelah Kades, Giliran Perangkat Desa Gruduk DPR Minta Revisi UU Desa hingga Evaluasi Menteri

| 25 Jan 2023 14:11
Setelah Kades, Giliran Perangkat Desa Gruduk DPR Minta Revisi UU Desa hingga Evaluasi Menteri
Perangkat Desa Gruduk DPR (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Ada enam tuntutan yang disuarakan para perangkat desa dalam aksi unjuk rasa hari ini. Salah satunya meminta DPR RI dan perintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa (UU Desa).

"Mendukung penuh usulan untuk revIsi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan pemerintah merealisasikan sebelum Pemilu 2024," kata Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, para perangkat desa tersebut menuntut kejelasan status kepegawaian mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K).

Selain itu, mereka juga meminta gaji perangkat desa bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah," kata Widhi.

Poin keempat, Widhi mengungkapkan bahwa para perangkat desa juga menuntut agar diberikan Dana Purna Tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.

Para perangkat desa juga menuntut tambahan dana desa sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar Rp250 miliar per tahun untuk kebutuhan pembangunan desa.

"Dana desa jauh lebih bermanfaaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa. Dana Desa jauh di bawahg dana bantuan sosial sebesar Rp380 triliun yang dianggaran negara setiap tahun," katanya.

Selain itu, perangakat desa mendesak agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar.

Widhi menilai, Halim Iskandar tidak memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menerjemahkan UU Desa.

"Menteri Desa kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa," pungkasnya.

Rekomendasi