Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru Rawat Inap BPJS: Tak Ada Kelas dan Satu Kamar 4 Orang

| 09 Feb 2023 19:40
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru Rawat Inap BPJS: Tak Ada Kelas dan Satu Kamar 4 Orang
Ilustrasi ruang rawat inap (Antara)

ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah implementasi pelayanan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuono mengatakan, pengaturan kamar rawat inap standar tidak lagi menggunakan sistem kelas seperti.

"Ruang non intensif tadinya dibagi menjadi 4 kelas yaitu Kelas 3, Kelas 2, Kelas 1, dan Kelas VIP/VVIP dan masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda-beda untuk tiap kamarnya. Di dalam program KRIS nantinya akan diubah," kata Dante dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Dante menjelaskan, dalam program KRIS nantinya tempat tidur di kamar rawat inap disamakan yaitu berjumlah empat kamar tidur. Sementara untuk kelas VIP/VVIP tetap yaitu satu tempat tidur atau satu pasien dalam satu kamar.

"Kelas rawat inap standar hanya empat tempat tidur maksimal. Sedangkan nantinya yang VIP tetap," ucapnya.

Setiap rumah sakit nantinya harus memenuhi 12 syarat untuk menyediakan kamar rawat inap standar. Diantaranya seperti bahan bangunan tidak memiliki porositas tinggi, ventilasi udara baik, pencahayaan kamar baik, kelengkapan tempat tidur, kamar mandi, hingga suplai oksigen.

Menurut Dante, dari 2531 rumah sakit yang telah mengisi survei dari Kemenkes, seluruhnya sudah memenuhi enam hingga sembilan dari 12 syarat.

"Dua yang sulit teralokasi itu tentang suplai oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante.

Adapun kelas rawat inap standar ini akan dikecualikan untuk beberapa hal. Diantaranya ruang perawatan intensif seperti ICU, NICU, dan PICU.

"Kemudian rawat inap untuk bayi/prinatology, dan ruang perawatan yang memilki fasilitas khusus seperti kemoterapi dan sebagainya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerapan KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan akan mulai dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

Meskipun kelas rawat inap akan dihapuskan, Budi memastikan untuk biaya yang dibayarkan oleh peserta BPJS tidak akan berubah.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. (Iuran BPJS) enggak (berubah)," kata Budi.

Rekomendasi