Muncul Petisi soal Taplak Meja Harimau Sumatera, Bamsoet Ancam Pakai UU ITE

| 10 Feb 2023 14:46
Muncul Petisi soal Taplak Meja Harimau Sumatera, Bamsoet Ancam Pakai UU ITE
Bamsoet (Dok. MPR RI)

ERA.id - Muncul petisi yang berisi desakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut taplak meja yang diduga dari kulit dan kepala harimau Sumatera di ruang kerja Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Menanggapi hal tersebut, Bamsoet mengancam akan mempidanakan si pembuat petisi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila tuduhan itu terbukti tak benar.

"Jika ternyata tidak benar, penyebar petisi bisa dikenakan UU ITE," ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Dia mengaku bahwa taplak meja dan kepala hewan yang diduga harimau Sumatera itu bukan hewan asli yang diawetkan, melainkan hanya tiruan saja. Barang tiruan yang menyerupai hewan asli itu diklaim buatan anak bangsa.

"Itu tiruan. Kepala Harimau, Macan Tutul, Singa buatan anak bangsa, nggak kalah dengan karya para designer luar negeri di Paris Fashion Week," kata Bamsoet.

Dia lantas menjelaskan, bagian tubuh yang menjadi taplak bermotif kulit harimau itu terbuat dari bulu imitasi, kulit kambing, kulit sapi dan dilukis.

Sementara bagian kepala harimau terbuat dari resin yang dicetak membentuk kepala harimau.

"Mulai dari taring, gigi, lidah (mulut), rahang sampai tengkorak kepala. Lalu dilapis bahan wol atau kulit kambing atau sapi lalu dilukis sesuai keinginan. Ini karya anak bangsa," ucapnya.

Sebelumnya, akun Twitter @ftryshanie mengunggah cuitan yang mengkritik taplak meja harimau Sumatera di ruang kerja Bamsoet.

"Keren mejanya, kaum jelata pontang panting konservasi, para elite bangga dengan offsetan satwa dilindungi," cuitnya.

Kemudian muncul pula petisi dengan judul 'KLHK Harus Usut Tuntas Kepemilikan Kulit Harimau Oleh Pejabat' yang dibuat oleh Fendra Tryshanie. Hingga berita ini ditulis, tercatat sudah ada 2.804 orang.

"Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui KLHK untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan kepemilikan satwa lindung, maupun awetan satwa lindung, khususnya awetan kulit harimau sumatera yang dijadikan taplak meja di ruangan ketua MPR RI," bunyi petisi tersebut.

Rekomendasi