Digugat Kasus Penipuan, Begini Penjelasan Jhon LBF

| 20 Feb 2023 15:50
Digugat Kasus Penipuan, Begini Penjelasan Jhon LBF
Jhon LBF (kaos putih). (Tangkap layar)

ERA.id - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal dengan sebutan Jhon LBF diguat oleh  PT Adidharma Ekaprana terkait terkait penipuan yang dilakukan oleh perusahaan  PT Lima Sekawan (Hive Five).

TikTokers itu angkat bicara dan menjelaskan, bahwa awalnya pihak dari PT Adidharma yang meminta tolong kepada dirinya terkiat masalah hukum. Akhirnya, dia menghubungi pengacara Sunan Kalijaga, yang merupakan rekanan bisnis perusahaan Hive Five dengan Sunan Kaligaja Law Firm. 

Akhirnya, mereka melakukan pertemuan di Hotel Senayan Jakarta. Jhon LBF pun menujukan sebuah foto dalam pertemuan itu kepada pemirsa di media sosial. 

"Saya ini suka nolong orang. dia minta tolong, bagi saya klien bos tertinggi. Ketika klien minta ke saya saya all out. Kurang lebih diduga tindakan melawan hukum, dengan mnegeluarkan salah satu pengurus PT. Adidharma secara sepihak. Bahkan founder yang sudah cukup umur, dia mengeluarkan secara sepihak dan menebitkan indikasinya akta bohong," kata Jhon dikutip dari laman Tiktok F.jayapoetra, Senin (20/2/2023). 

Ia menuturkan, bahwa dari pihak Adidharma itu menyanggupi soal masalah pembayaran jasa hukum dari pihak Sunan Kalijaga. 

"Bahkan ada bukti, dia menyanggupi. Untuk jasa hukum lawyer kami Rp500 juta. Akhirnya dia transfer pembayaran," katanya.

Setelah itu, melakukan pertemuan dan terjadi kesepakatan damai prihal masalah tersebut. 

"Jadi, kalau kami menipu tidak ada dasarnya. Rekening dana dipindahkan ke Bang Sunan, Hive Five hanya sebagai perantara, kita ada perjanjian," katanya.

Dengan demikian, apa yang dituduhkan oleh pihak Adidharma ini hanyalah sebuah fitnah. "Dengan adanya kejadian ini harus pilih-pilih. Patut diduga pansos sama karena saya lagi viral. Point satu sampai 6 fitnah. Saya sangat keberatan oleh saudara Arif Edisin (kuasa hukum PT Adi Darma," katanya.

Sebelumnya, PT. Adidharma Ekaparna melalui kuasa hukumnya, Arif Edison menjelasakan, bahwa kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku dapat menangani masalah kasus hukum.

Usai uang itu diserahkan, banyak hal wajar. Sebab, kata Arif, perusahaan Hive Five ini sama sekali tidak memiliki komptensi dalam bidang hukum, bukan lawyer, dan bukan pengcara yang jelas. 

Rekomendasi