Pengacara Bharada E Bantah Lakukan Wawancara Tanpa Izin LPSK: Ini Sudah Keterlaluan

| 10 Mar 2023 17:46
Pengacara Bharada E Bantah Lakukan Wawancara Tanpa Izin LPSK: Ini Sudah Keterlaluan
Bharada E dan kuasa hukumnya (Antara)

ERA.id - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah jika pihaknya tak mengajukan izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun televisi swasta.

Ronny menyatakan sebelum wawancara tersebut, semua perizinan telah dimiliki. Bahkan, LPSK setuju dengan wawancara tersebut.

"Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju. Dari kemarin kamu ditakut-takuti karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini udah keterlaluan," jelas Ronny Talapessy pada Jumat (10/3/2023).

Dia pun memastikan pihaknya akan terus memberi dukungan meski LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," kata Ronny.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mencabut perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 9 Maret 2023 lalu.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Ricard Eliezer)," kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Eliezer berawal dari terjadinya komunikasi pihak lain dengan Eliezer untuk melakukan wawancara di sebuah stasiun TV swasta. Komunikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan LPSK.

Syahrial bilang, hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu,

Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial.

Selain itu, juga melanggar perjanjian perlindungan yang ditandatagani oleh Eliezer.

LPSK, kata Syahrial, sempat menyampaikan surat keberatan atas wawancara dengan Eliezer. Namun, oleh pimpinan media yang bersangkutan, rekaman wawancara tetap ditayangkan.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," imbuh Syahrial.

Rekomendasi