Survei Indikator: Prabowo Unggul Tipis dari Anies, Ganjar Masih Teratas

| 27 Mar 2023 09:59
Survei Indikator: Prabowo Unggul Tipis dari Anies, Ganjar Masih Teratas
Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3).

ERA.id - Jawa Tengah Ganjar Pranowo berada di posisi teratas dalam simulasi tiga nama calon presiden dalam survei Indikator Politik Indonesia.

"Ganjar Pranowo mendapatkan suara 36,8 persen, lalu disusul Prabowo Subianto dengan 27,0 persen, dan Anies Baswedan 26,8 persen," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Dinamika Elektoral Capres dan Cawapres Pilihan Publik Dalam Dua Surnas Terbaru’ dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Minggu (26/3/2023).

Dalam simulasi, ada 9,4 persen responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab apabila disodorkan ketiga nama itu.

Adapun Ganjar Pranowo yang kini masih menjadi Gubernur Jawa Tengah itu juga unggul dalam simulasi lain yang diadakan Indikator Politik Indonesia.

Jajak pendapat Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023. Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9-16 Februari dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret dengan menempatkan 800 responden.

Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Pada periode pertama, asumsi metode simple random sampling dengan responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sedangkan, pada periode kedua memiliki toleransi kesalahan sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi