ERA.id - Kuasa hukum korban David (17), Mellisa Anggraini, menyebut kliennya belum bisa sekolah selama setahun ke depan usai dihajar dengan keji oleh Mario Dandy Satriyo.
"Tadi dokter juga sudah menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan kalau D menerima pendidikan dalam waktu singkat mungkin satu tahun ke depan, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin kemarin.
Hal ini disampaikan Mellisa setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar D dalam waktu dekat dihadirkan pemenuhan medis juga didatangkan guru terkait pemenuhan pendidikannya.
Mellisa menjelaskan kondisi D belum memungkinkan untuk menerima pendidikan akibat terkena diffuse axonal injury atau jenis cedera otak traumatis yang diakibatkan cedera tumpul pada otak.
"Di mana kualitas hidupnya D menjadi menurun sehingga dokter selama ini terus melakukan stimulasi-stimulasi terkait kesadaran kognitif, " kata Mellisa.
Sebagai informasi, D merupakan siswa kelas 10 di SMA Pangudi Luhur Jakarta.
Sebelumnya diberitakan pihak keluarga mengungkapkan kondisi korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D (17) di hari ke-33 perawatan di rumah sakit sudah bisa berdiri.
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3).
Rustam menuturkan perlahan D dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadaran belum sepenuhnya pulih.
Selain itu, mata D juga sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali menggerakkan mulut.