ERA.id - Manteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, polemik soal izin penggunaan lapangan milik pemerintah daerah untuk ibadah Salat Idulfitri kini sudah selesai.
"Sudah diselesaikan ya," kata Mahfud di sela-sela meninjau Command Center PJR Korlantas Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).
Dia mengatakan, pemerintah daerah Sukabumi maupun Pekalongan sudah mengeluarkan izin penggunaan lapangan untuk keperluan ibadah Salat Idulfitri. Sehingga tidak perlu menjadi polemik lagi.
"Nanti difasilitasi oleh pemda dan aparat setempat. Jadi sudah tidak ada masalah," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan agar perbedaan waktu Salat Idulfitri jangan sampai menimbulkan perpecahan. Cara menghitung penetapan Hari Raya Idulfitri oleh Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama (NU) meskipun berbeda, namun sama benarnya.
Diketahui, dalam penetapan awal puasa maupun Idulfitri, antara Muhammadiyah dan NU memang kerap berbeda. Biasanya, Muhammadiyah lebih cepat satu hari ketimbang NU.
"Oleh sebab itu jangan bertengkar, pokoknya hari raya tuh sama, satu syawal," kata Mahfud.
Diketahui, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan salinan surat jawaban Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat Achmad Fahmi terhadap pengajuan peminjaman Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Salat Idulfitri 1444 H oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi.
Dalam salinan surat tersebut, Wali Kota Sukabumi menekankan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka akan mengikuti hasil penetapan 1 Syawal 1444 H dari Kementerian Agama RI.
Menurut Abdul Mu'ti, penolakan ini tidak hanya terjadi di Sukabumi, tetapi juga di Pekalongan.
Setelah Kota Pekalongan, sekarang Sukabumi. Setelah itu mana lagi?" cuit Mu'ti dalam akun Twitter pribadinya, @Abe_Mukti.
Belakangan, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid dan Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi akhirnya memberi izin penggunaan Lapangan Mataram dan Lapangan Merdeka di wilayah masing-masing untuk pelaksanaan Shalat Idulfitri 1444 H pada Jumat pekan ini.