ERA.id - Polri membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy.
"Jadi untuk pelapornya adalah EA, kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Nurul belum bicara banyak mengenai laporan ini. Dia hanya menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu usai dilakukan pendalaman ke laporan Erwin Aksa.
"Akan tetapi untuk prosesnya saat ini, laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti Kalau ada update nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama naik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Mei 2023 dan Rommy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Dikonfirmasi, Erwin membenarkan telah melaporkan Rommy. Laporan ini dibuat karena dirinya disebut penipu oleh Rommy dalam sebuah kanal YouTube Total Politik.
Dalam podcast itu, Rommy menyebut Erwin meminta PPP agar ikut mendukung pasangan calon (paslon) Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018 lalu. Saat itu, Erwin menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.
Namun, politikus PPP ini mengungkapkan cek itu bodong atau uang yang dijanjikan Erwin Aksa itu tak pernah ada.
"Ya karena saya melihat bahwa ucapan ini mencemarkan nama baik saya, maka saya laporkan ke polisi," ujar Erwin kepada wartawan, hari ini.