ERA.id - Sejumlah orang diduga tertipu penjualan tiket konser musik grup band Coldplay melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023. Kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin menerangkan ada 14 korban tertipu penjualan tiket konser grup band asal Inggris itu.
"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket," kata Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Terlapor dalam laporan ini masih penyelidikan dan seseorang dan/atau badan hukum itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Zainul menduga promotor konser Coldplay terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini. Sebab loket penjualan tiket secara online langsung ditutup ketika baru beberapa detik dibuka.
Alhasil, masyarakat yang ingin membeli tiket Coldplay mencarinya di media sosial atau bukan di penjualan resmi. Korban pun mengalami kerugian karena ditipu usai bertransaksi.
"Maka dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain," ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penipuan penjualan tiket online konser Coldplay yang akan digelar November 2023.
"Kami mendengar dan menemukan ada dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil patroli siber," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (18/5).
Adi Vivid menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tersebut. Meski begitu, jenderal bintang satu Polri ini mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor secara resmi kepada Bareskrim Polri agar kasus tersebut bisa ditangani secara maksimal.
"Kami mengimbau jika masyarakat menjadi korban agar segera membuat laporan resmi agar bisa kami tangani secara maksimal," ujarnya.