Susi Pudjiastuti Usul Gaji Menteri Naik Jadi Rp150 Juta: Angka Ini Wajar

| 20 May 2023 14:00
Susi Pudjiastuti Usul Gaji Menteri Naik Jadi Rp150 Juta: Angka Ini Wajar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Twitter @susipudjiastuti)

ERA.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan saran terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan gaji menteri dan menghapuskan upah honor mereka.

Sebelumnya, Sri Mulyani membatasi honor menteri yang menjadi narasumber dalam seminar atau forum diskusi tak lebih dari Rp1,7 juta lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Pada bagian lampiran PMK tersebut, poin 9 mengatur soal honorarium untuk menteri atau pejabat yang setingkat atau pejabat negara lainnya yang batas tertingginya sebesar Rp1,7 juta.

Menanggapi aturan tersebut, Susi lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti ikut memberikan pendapatnya. Menurutnya, menteri tidak memerlukan honor-honor tersebut, tetapi yang mereka butuhkan adalah gaji yang layak.

"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu .. menteri tidak perlu honor2 tapi naikkan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan," tulis Susi, Jumat (19/5/2023)

Menurutnya, angka tersebut wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. "Penghitungannya juga lebih mudah terukur," tambahnya.

Belum ada tanggapan lebih lanjut baik dari Sri Mulyani maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas usulan tersebut. Namun, banyak netizen yang sepakat dengan Susi.

"Gaji konsultan kebijakan aja bisa 10.000 dollar per bulan, masa menteri cuma 19.5 juta," komentar akun @shofie***.

"Betul. Buat pejabat tinggi eselon 2 ke atas, langsung to the point aja gajinya. Gak usah fafifu," tambah akun @aufs***.

"Setuju bu @susipudjiastuti. Kasihan bener selevel menteri kok gajinya setengah sampai tiga per empat-nya bisa cuman habis buat bayar sewa bulanan apartment tengah kota," sambung akun @vincentr***.

Rekomendasi