Hari Ini, KPK Periksa Mario Dandy di Polda Metro Jaya Terkiat Kasus Pencucian Uang Ayahnya Rafael Alun

| 22 May 2023 11:13
Hari Ini, KPK Periksa Mario Dandy di Polda Metro Jaya Terkiat Kasus Pencucian Uang Ayahnya Rafael Alun
Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy. (Sachril/ERA)

ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS).

Mario diperiksa sebagai saksi di kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dikoordinasikan (KPK) ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi MDS tersebut. Dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Diketahui, KPK menetapkan kembali mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

"Benar (Rafael Alun jadi tersangka dugaan TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5).

Penetapan status tersangka terhadap Rafael setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan, hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.

Rekomendasi