Keterlambatan Penerbangan Jamaah Haji Tinggi, Kemenag: Maskapai Harus Lebih Solutif

| 05 Jun 2023 13:49
Keterlambatan Penerbangan Jamaah Haji Tinggi, Kemenag: Maskapai Harus Lebih Solutif
Para peserta ibadah haji memasuki pesawat Saudia Airlines untuk berangkat ke Arab Saudi. (ANTARA/HO-Kemenag)

ERA.id - Kementerian Agama meminta maskapai, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, lebih kooperatif dan informatif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan para peserta haji.  

"Maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, harus lebih kooperatif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan. Maskapai juga harus lebih solutif," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (5/6/2023).

Mujab mengatakan tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jamaah Indonesia tahun 2023 sudah cukup tinggi, angkanya lebih dari 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal.  

Padahal, saat ini masih dalam tahapan pemberangkatan gelombang pertama yang berlangsung dari 24 Mei sampai 7 Juni 2023. Perubahan jadwal ini berpengaruh pada proses tahapan ibadah haji.

"Masing-masing maskapai yang menempatkan perwakilannya di asrama haji, tidak hanya untuk menyiapkan jadwal, namun juga untuk menjelaskan dan meminta maaf ke jamaah bila ada perubahan jadwal penerbangan. Sebab, jadwal yang disepakati sebelumnya sudah disosialisasikan ke jamaah," kata dia.

Kemenag meminta jadwal penerbangan ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Apa yang menjadi kesepakatan kontrak harus dipenuhi.

Mujab mengingatkan maskapai bahwa perubahan jadwal penerbangan mengakibatkan efek domino yang mengganggu pemenuhan layanan kepada jamaah, baik di asrama haji, maupun di Madinah dan Mekkah.

Sebab, hal itu berkaitan dengan masa tinggal, kapasitas, dan rotasi jamaah di asrama haji. Terlebih lagi layanan di Arab Saudi yang telah dikontrak untuk melayani jamaah calon haji sesuai jadwal, menjadi tidak efisien.

"Kami harap potensi perubahan jadwal bisa diminimalisir. Jika ada perubahan jadwal, dalam kontrak sudah disebutkan bahwa pemberitahuan minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jangan mendadak atau bahkan baru diberitahukan setelah terjadi," kata dia.

Rekomendasi