ERA.id - Komisi IX DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. RUU dengan metode omnibus law ini segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesahatan Emmanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pembahasan bakal calon undang-undang tersebut dilakukan secara intensif, komperhensif, dan hati-hati.
"Dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional," ujar Melki dalam rapar kerja Komisi IX dengan pemerintah, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, transformasi kesehatan seperti diharapkan itu perlu didukung dengan landasan hukum. Kehadiran RUU Keshatan nantinya juga untuk menghindari tumpang tindih regulasi di bidang kesehatan.
Adapun RUU Kesehatan memuat 12 poin penting terkait dengan transformasi kesehatan. Pertama, penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.
Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
"Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, teringgal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," kata Melki.
Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.
Poin kelima yaitu penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
"Transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan," ucapnya.
Poin ketujuh, RUU Kesehatan bertujuan untuk penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
Selanjutnya, untuk pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
"Penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca KLB dan wabah," kata Melki.
Poin selanjutnya, untuk penguatan pendanaan kesehatan, dan yang terakhir yaitu koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihgak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.
Sebanyak tujuh fraksi menyepakati RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Namun, Fraksi NasDem dan PKB menyetujui dengan catatan.
Sementara dua fraksi lainnya yaitu PKS dan Partai Demokrat menolak. Alasannya karena masih memiliki sejumlah persoalan mendasar seperti anggaran hingga kehadiran dokter asing.
Selain itu, PKS dan Demokrat menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan kurang menyerap aspirasi publik.
"Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya," kata Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani.