Dugaan Pungli di Rutan KPK, Komisi III DPR RI: Biasanya Berantas Korupsi, Kok Pegawainya Menyimpang

| 22 Jun 2023 12:25
Dugaan Pungli di Rutan KPK, Komisi III DPR RI: Biasanya Berantas Korupsi, Kok Pegawainya Menyimpang
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta pimpinan KPK menindak tegas pegawainya yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Dia menyayangkan pegawai lembaga antirasuah justru terlibat kasus hukum. Hal ini menanggapi dugaan pungli di Rutan KPK hingga miliaran rupiah.

"Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Didik mengatakan, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," tuturnya.

Peristiwa ini dinilai bukan hanya mencoreng wajah KPK saja, tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapapun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.

Selain itu, dia menilai harus ada evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK. Khususnya pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.

"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan," katanya.

"Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apapun," sambung Didik.

Oleh karenanya, dia meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. Bahkan menurut Didik, pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.

"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," tegasnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.

Bahkan KPK mengungkapkan praktik pungli di Rutan terkait penyelundupan alat komunikasi dan uang, yang dilakukan tahanan dengan memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai agar mendapati fasilitas yang dilarang selama tersangka mendekam di dalam Rutan.

Dikutip dari VOI.id, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, KPK tak akan segan mengusut, siapa pun yang terlibat bakal disikat.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 19 Januari.

Asep mengaku langsung diperintah oleh Pimpinan KPK untuk melakukan pengusutan setelah mendengar laporan dari dewan pengawas. Perintah ini disebutnya sudah dari satu bulan lalu.

Dia meyakini pengusutan ini bakal selesai. Apalagi, komisi antirasuah sejak dulu tak menoleransi siapapun pegawainya yang ketahuan berlaku lancung. "Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan," tegas Asep.

Rekomendasi