ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawainya dari bagian pengamanan pada Selasa (5/3). Mereka dimintai keterangan soal peran tersangka dalam dugaan rasuah terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dua petugas keamanan Gedung KPK yang diperiksa itu adalah Farhan dan Kinsun Kase. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, KPK telah sepakat untuk meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ketahap penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga ada lebih 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) menyangkut kasus ini akan segera diterbitkan. Sebab, tim penyidik masih memerlukan waktu. KPK berjanji akan mempublikasikan hal tersebut setelah proses administrasi selesai.
Peningkatan status penanganan kasus ini setelah KPK melakukan gelar perkara. Keputusan yang diambil, yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan mengusut tuntas para pelaku tindak pidana korupsi terkait dugaan pungli di Rutan KPK.