Dalami Dugaan Korupsi Terkait Pungli di Rutan, KPK Panggil Dua Pegawai Bagian Pengamanan

| 05 Mar 2024 14:44
Dalami Dugaan Korupsi Terkait Pungli di Rutan, KPK Panggil Dua Pegawai Bagian Pengamanan
Ilustrasi gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawainya dari bagian pengamanan pada Selasa (5/3). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan soal penyidikan dugaan rasuah terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Dua petugas keamanan Gedung KPK itu adalah Farhan dan Kinsun Kase. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Meski demikian, Ali belum memerinci materi pemeriksaan yang didalami dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah sepakat untuk meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ketahap penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga ada lebih 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sebutkan sebagai para tersangka karena (jumlahnya) lebih dari 10 orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud. Dia juga menyebut, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) menyangkut kasus ini akan segera diterbitkan. Sebab, tim penyidik masih memerlukan waktu. KPK berjanji akan mempublikasikan hal tersebut setelah proses administrasi selesai.

Peningkatan status penanganan kasus ini setelah KPK melakukan gelar perkara. Keputusan yang diambil, yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan mengusut tuntas para pelaku tindak pidana korupsi terkait dugaan pungli di Rutan KPK.

Rekomendasi