15 Pegawainya Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan, Pimpinan KPK Minta Maaf

| 15 Mar 2024 19:10
15 Pegawainya Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan, Pimpinan KPK Minta Maaf
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Pimpinan lembaga antirasuah ini pun meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang dinilai telah mencederai integritas tersebut.

"Sebelum kami menyampaikan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rutan Cabang KPK, kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

"Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," sambungnya.

Ghufron memastikan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, sanksi etik berupa permintaan maaf secara terbuka yang dilakukan oleh 78 pegawai KPK sebelumnya tidak membuat proses hukum terhenti.

"Permintaan maaf adalah akhir dari proses penindakan dugaan etik saja. Sementara dugaan tipikor terus kami laksanakan dan secara pararel dugaan disiplinnya dilakukan oleh Sekjen KPK," jelas Ghufron.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka," tambah dia menjelaskan.

Selain itu, Ghufron mengungkapkan, pihaknya juga terus melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola Rutan KPK.

"Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf," ujar dia.

Rekomendasi