ERA.id - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah berulang kali mendorong agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dalam upaya memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR," kata Presiden Jokowi di sela-sela peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023) dikutip dari Antarea.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, tidak mungkin mungkin Kepala Negara terus mengulang-ulang hal yang sama, karena bola penyelesaian RUU perampasan aset tersebut sudah berada di DPR.
"Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang disana," kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus didorong agar segera diselesaikan oleh DPR.
Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.
Kepala Negara berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi. Pengesahan UU itu dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.