ERA.id - Seorang suami di Tangerang Selatan (Tangsel), BD yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang sedang hamil, TM hingga babak belur, ternyata tak hanya melakukan pemukulan. Namun BD juga menendang korban.
"(Korban) dipukul dan ditendang. Yang jelas lebih dari sekali (melakukan pemukulan dan tendangan)," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Siswanto tak bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menjelaskan, pelaku tak mengarahkan pukulan dan tendangannya ke perut TM. Penganiayaan ini hanya dilakukan BD ke wajah korban.
Penganiayaan ini sendiri dilakukan BD pada Rabu (12/7) lalu.
"Usia hamil (TM) tiga bulan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengklaim saat ini tengah memburu BD yang merupakan tersangka KDRT. Ia sebelumnya viral di media sosial karena menganiaya istrinya hingga babak belur di perumahan di kawasan Serpong Utara, Tangsel.
Tersangka BD yang diketahui tidak ditahan ini diburu lantaran diduga melakukan pengancaman pembunuhan.
"Tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Apria kepada wartawan, Senin (17/7).
Galih Apria juga membantah kabar jika polisi membebaskan BD usai dilaporkan kasus KDRT yang dinilai tergolong tindak pidana ringan. Ia menegaskan BD tetap menjadi tersangka namun dikenakan wajib lapor.
"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tegas Galih.