ERA.id - Bareskrim Polri masih menelusuri dugaan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk mendalami kasus ini, nantinya penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri dan keluarga Panji Gumilang.
"Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan. Betul sekali (istri dan keluarga Panji Gumilang nantinya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Namun, jenderal bintang satu Polri ini tak merinci kapan Panji Gumilang, istrinya, dan keluarganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia hanya membenarkan bila dari hasil perkembangan diduga keluarga Panji Gumilang terlibat kasus TPPU, maka penyidik akan menelusuri keterlibatannya.
Diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini. PPATK pun memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena diduga pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
"(Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang) dalam proses penyelidikan," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (13/7).