"Buntut" Kasus Jiwasraya, Benteng Vastenburg dan Waterboom Pandawa Disita Kejaksaan

| 27 Jul 2023 11:32
Papan nama penyitaan (Amalia Putri/ ERA)

ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan terhadap dua aset, Waterboom Pandawa yang berlokasi di Sukoharjo dan Benteng Vastenburg yang berlokasi di Solo. Kedua aset ini berstatus milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus Jiwasraya.

Penyitaan ini dilakukan dengan memasang papan pengumuman. Di Waterboom Pandawa, papan pengumuman penyitaan diletakkan di pintu masuk. Sementara di Benteng Vastenburg, Solo ada lima papan. Empat papan di samping kanan dan kiri Benteng, sementara satu papan diletakkan di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg.

Dalam papan tersebut tertulis Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Solo Susanto membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo. Penyitaan ini terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," kata Susanto pada Kamis (27/7).

Penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat. Untuk keterangan lebih lanjut bisa meminta keterangan dari Kejari Jakarta Pusat.

"Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi saja," katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol. Penyitaan ini terkait kasus PT Jiwasraya dan Asabri.

"Penyitaan aset ini seperti yang tertera dalam papan pengumuman," katanya.

Rekomendasi