ERA.id - Bareskrim Polri menyita 31 barang dari penggeledahan yang dilakukan di Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dalam kasus Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama, pada Jumat (4/8).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan pihaknya menyita sembilan barang dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Ponpes Al-Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
"(Lalu di) kediaman saudara Panji Gumilang, Komplek Ponpes Al-Zaytun, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sebanyak 18 item barang disita," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Terakhir, sebanyak empat barang disita dari Masjid Al Hayat yang masih berada di Kompleks Ponpes Al-Zaytun.
Namun, Djuhandhani enggan mengungkapkan barang apa saja yang disita penyidik dari Kompleks Ponpes Al-Zaytun itu.
"Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa (sampaikan) secara detail," ucapnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.