ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu (9/8/2023) hari ini.
"Rencana hari ini (gelar perkara)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang di kasus TPPU. Dari hasil pemeriksaan ini diketahui seluruh transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.
"Dan beliau menyampaikan bahwa beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan ataupun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau," kata Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8).
Whisnu menambahkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening. Ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga digunakan untuk operasional Ponpes Al-Zaytun.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS (bantuan operasional sekolah), juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang juga merupakan tersangka kasus penistaan agama. Dia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.