Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Ajukan PK Atas Putusan MA yang "Sunat Masal" Hukuman Sambo Cs

| 09 Aug 2023 12:16
Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Ajukan PK Atas Putusan MA yang
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja. Hal ini sesuai dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Ketut menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) tak lagi mempunyai kewenangan untuk mengajukan PK. 

Putusan tersebut secara jelas menyatakan Pasal 30C huruf H UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023). 

Meski begitu, Ketut menerangkan Kejagung tetap menghormati seluruh putusan kasasi yang diberikan MA. 

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup.

Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.

MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Rekomendasi