Polri Terima 25 Laporan Terkait Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden

| 10 Aug 2023 12:16
Polri Terima 25 Laporan Terkait Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden
Rocky Gerung (Era.id)

ERA.id - Bareskrim Polri menyebut pihaknya menerima 25 laporan polisi (LP) terkait pengamat politik, Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Adapun 25 laporan polisi terhadap Rocky Gerung itu sebanyak dua LP di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya empat LP, Polda Sumut tiga LP, Polda Kaltim 11 LP, Polda Kalteng tiga LP, dan Polda DIY dua LP.

Djuhandhani menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Semua LP di tarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses, 15 LP sudah diterima Pidum," ujar Djuhandhani.

Diketahui, ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan ucapan "b*jin*an t*lol", sempat viral di media sosial. Dilihat di akun Twitter @HmFaqihA, Rocky Gerung awalnya menyebut Jokowi akan menjadi warga sipil usai menjabat sebagai presiden. Aktivis ini menerangkan Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan legasinya.

Jokowi disebutnya pergi ke China untuk menawarkan ibu kota negara (IKN) dan masih menemui koalisi-koalisinya untuk mencari kejelasan dirinya.

"Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia nggak memikirkan nasib kita. Itu b*ji*g*n yang t*l*l. Kalau dia b*ji*g*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*j*ng*n t*l*l itu sekaligus b*ji*g*n yang pengecut. Ajaib, b*ji*g*n tapi pengecut," kata Rocky dilihat di akun Twitter @HmFaqihA.

Rekomendasi