Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta, Dianggap Mendesak dan Ditargetkan Sah pada 2023

| 12 Sep 2023 17:05
Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta, Dianggap Mendesak dan Ditargetkan Sah pada 2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). (Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah mengusulkan satu penambahan usulan baru, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Alasannya karena ada pemindahan ibu kota negara.

"Pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara kesatuan RI," kata Edward di DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ia menambahkan usulan RUU tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Lalu, apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang, karena peraturan perundang-undang terkait Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota negara juga mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan susuan pemerintahan di Jakarta," katanya.

Menurutnya, RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional

"Undang-undang peraturan ini akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta memiliki permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun," katanya.

Ia menambahkan Jakarta juga mengalami berbegai permasalahan urban yang belum terselesaikan dengan baik. Diantaranya seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, permasalahan transportasi dan kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif.

"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional," katanya.

Menurutnya, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023, maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua.

"Kemudian kami usulkan pula perubahan judul dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024 yang semula berjudul RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah menjadin RUU tentang Daerah Khusus Jakarta," ujarnya.

Rekomendasi