ERA.id - Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berkomitmen menyetarakan pembangunan, baik wilayah daratan maupun kepulauan saat safari politik ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat.
"Wilayah kepulauan akan diurus secara setara. Kami punya rekam jejak untuk itu," kata Anies usai silaturrahim bersama ulama, habib, kiai, nyai, dan warga NU Madura bersama AMIN di Ponpes Ar-Raudah Batuan, Kabupaten Sumenep dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).
Kabupaten Sumenep memiliki 126 pulau yang tersebar di 10 kecamatan dan 48 pulau di antaranya berpenghuni.
Ia menceritakan pengalaman ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam membangun Kepulauan Seribu.
"Jakarta adalah satu-satunya kota di dunia yang memiliki kepulauan. Ada 111 pulau dan 11 pulau yang berpenghuni. Alhamdulillah, selama kami bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta ada kesetaraan pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya menyiapkan infrastruktur, baik air maupun pembangkit listrik tenaga surya, tambahan sarana transportasi laut, dan kapal ambulans.
Ketika warga Kepulauan Seribu mengeluhkan ketersediaan bahan pokok, kata dia, pihaknya membangun pasar induk dan selanjutnya mereka tak perlu kulakan ke daratan Jakarta.
"Insyaallah, kami akan menjadikan program pembangunan yang setara antara daratan dan kepulauan," demikian Anies Baswedan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.